CPNS dan PPPK 2022

MASIH ADA Kuota CPNS Tapi Khusus Karena Diprioritaskan 3 Formasi PPPK Untuk CASN 2022

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam pengumuman pemerintah, penerimaan CASN 2022 masih ada kuota CPNS 2022 tapi dikhususkan untuk sekolah kedinasan karena diprioritaskan 3 formasi PPPK ini.

TRIBUNNEWSSSULTRA.COM - Masih ada kuota CPNS 2022 tapi dikhususkan karena diprioritaskan 3 formasi PPPK ini untuk seleksi CASN tahun ini.

Pemerintah telah mengumumkan akan membuak penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2022.

Pengumuman meprioritaskan formasi PPPK 2022 tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN 2022.

Dalam pengumuman itu, pemerintah memprioritaskan 3 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), sementara CPNS 2022 khusus dan dibatasi untuk sekolah kedinasan.

Jika pada penerimaan CASN 2022 dikhususkan, maka baru akan membuka lagi untuk kuota umum rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

Baca juga: 3 Formasi Prioritas Rekrutmen PPPK 2022, Seleksi CASN Tahun ini Tanpa Penerimaan CPNS

Hal ini sebagaimana dijelaskan Tjahjo dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB pada Selasa (18/0/2022).

Ia mengatakan kebijakan untuk merekrut PPPK 2022 berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Selain kebijakan untuk pelaksanaan seleksiĀ CASNĀ 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Rekrutmen CASN 2022 tanpa penerimaan CPNS untuk kuota umum, dan memprioritaskan PPPK atau P3K. (Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id)

Tjahjo menjelaskan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019.

Maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

Baca juga: Update Covid-19 Sultra pada Kamis, 24 Februari 2022: Konfirmasi Positif 231 Kasus, Meninggal 4 Orang

Halaman
1234