TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring pada sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Kendari atas status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kendari Level 3 yang belum turun level.
Diketahui, sebelumnya Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengalami lonjakan angka kasus Covid-19.
Untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari dan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 800590/2022, Dinas Dikmudora Kota Kendari menerapkan sekolah daring.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan hal ini dilakukan guna dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Warga Kendari Kurang Fit Diingatkan Tak Beraktivitas di Luar Rumah, Bantu Cegah Penyebaran Covid-19
"Jadi bagi peserta didik satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP se-Kota Kendari itu kita terapkan belajar daring secara penuh terhitung pada tanggal 1-7 Maret 2022," katanya.
Sementara itu, Makmur bilang khusus untuk kelas 9 SMP yang saat ini melakukan uji coba Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) bakal belajar tatap muka dengan prokes ketat.
Lebih lanjut, ia menerangkan pada kelas 6 SD juga dapat melakukan pembelajaran atau pengayaan secara tatap muka terbatas.
Namun kata dia, kesemuanya harus tetap dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dengan dalam rangka persiapan USBK.
"Untuk dapat melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka secara penuh dari PJJ pihak satuan pendidikan bekerja sama dengan orang tua mendorong dan meningkatkan capaian vaksinasi," katanya.
Baca juga: Catatan Satgas Penanganan Covid-19 Sultra, Konfirmasi Positif 190 Kasus, Meninggal Dunia 1 Orang
Kemudian, mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama untuk pembelajaran tatap muka dan data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran daring. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)