Pelaku S dan JB kemudian memperkosa korban secara bergiliran.
"Setelah dilakukan perkosaan kemudian korban di pukul oleh air shoftgun, kemudian mengambil perhiasan korban, dan HP milik korban," jelas Kombes Pol Kusworo.
Adapun senjata airsoft gun ini digunakan untuk mengancam dan menakuti korban.
"Iya senjata airsoftgun itu ditodongkan kepada korban dan digunakan untuk memukul korban," paparnya.
Hingga akhrinya, korban berhasil kabur saat para pelaku sedang lengah.
Baca juga: Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding
Terancam 12 Tahun Penjara
Kombes Pol Kusworo mengatakan bahwa hasil curian ini belum sempat dibagi, lantaran keempat pelaku telah dibekuk.
"Barang milik korban, seperti motor, HP dan perhiasan belum sempat di bagi. Kami berhasil mengamankan, motor korban, airsoft gun, pakaian milik korban," ujar Kombes Pol Kusworo, Senin (21/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Atas perbuatan krimanalnya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dan 285 KUHP tentang Perkosaan.
JB, S, IS, dan JS yang kini telah berstatus sebagai tersangaka kini terancam pidana penjara selama 12 tahun.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "BEJAT, Janda di Bandung Jadi Korban Rudapaksa Bergilir Ditodong dan Dipukul Airsoftgun, Harta Dicuri" dan di Kompas.com dengan judul "Perempuan di Bandung Dirampok dan Diperkosa Bergiliran Sambil Ditodong Airsoft Gun"