Alasan Pemerintah Tetapkan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Terhitung mulai Selasa, 1 Maret 2022 berlaku ketentuan bahwa Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam jual beli tanah.

Mardani menyatakan bahwa optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan sosialisasi yang baik.

Tanpa harus menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya, termasuk perihal jual beli tanah.

"Jangan sampai membuat proses jual beli tanah jadi terhambat karena urusan BPJS, karena BPJS bisa disosialisasikan dengan baik dan tepat jangan dengan cara menyusahkan proses yang lain," papar Mardani.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah/Ardito Ramadhan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah" dan "BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Anggota DPR: Ini Bahaya, Niat Baik dengan Cara Buruk"