Berita Kendari

Mantan Narapidana di Kendari Manfaatkan Bebas Bersyarat Edarkan Sabu, Kepala Lapas Bertindak

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, bernama Buyamin (36) ditangkap polisi.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan narapidana di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Buyamin (36) kembali berulah.

Memanfaatkan keringanan bebas bersyarat, Buyamin kembali menjadi pengedar sabu lintas provinsi.

Aksi Buyamin pun terendus dan ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Selasa (15/2/2022).

Buyamin merupakan terpidana kasus narkoba di Kolaka Utara (Kolut) dan menjalani masa penjara di Lapas Kelas IIA Kendari.

Diketahui, seorang mantan narapidana kasus narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, bernama Buyamin (36) ditangkap polisi.

Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp3 Juta, Eks Narapidana Narkoba Lapas Kelas II A Kendari Kembali Edarkan Sabu

Pasalnya, Buyamin diduga kembali mengedarkan sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat masih menjalani bebas bersyarat.

Tersangka Buyamin merupakan narapidana kasus narkoba di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada 2019 lalu.

"Tersangka masih memiliki masa penjara selama 1 tahun, namun berstatus bebas bersyarat," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Kendari, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, di Mapolresta Kendari, pada Kamis (17/2/2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, pihaknya akan mencabut status bebas bersyarat Buyamin.

"Kami akan SK BB (bebas bersyaratnya) lewat Bapas, tapi terlebih dahulu dicek kebenarannya di Polresta," kata Abdul Samad Dama saat dihubungi melalui telepon, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: 21 Hakim, Panitera dan Pegawai Pengadilan Negeri Kendari Positif Covid-19, Berimbas ke Persidangan

Setelah dipastikan eks narapidana itu terkonfirmasi, maka lewat surat perintah penahanan dari Polresta Kendari, Bapas akan mencabut bebas bersyarat.

Abdul Samad Dama menjelaskan, Buyamin akan menjalani sisa masa penjara selama satu tahun terhitung saat pertama kali menerima bebas bersyarat sejak 10 November 2021 lalu.

"Dia akan kembali berstatus narapidana lagi, ditambah lagi dengan putusan kasusnya yang baru," ungkapnya.

Buyamin akan dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Kendari setelah vonis kasus narkoba yang menjeratnya kini berkekuatan hukum tetap.

Ditangkap Kembali

Halaman
12