TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pelaku adalah guru agama TPQ di Kecamatan Gebog berinisial MA (48).
Sedangkan korban adalah delapan orang siswinya.
Baca juga: Guru Ngaji di Subang Nekat Cabuli 6 Murid di Hadapan Korban Lain, Terbongkar Berkat Laporan 2 Bocah
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah mengatakan, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan non formal tersebut terungkap setelah JPPA menerima laporan dari masyarakat sebulan lalu.
Laporan tersebut, kata Noor, kemudian ditindaklanjuti dengan melibatkan semua unsur.
"Ada delapan korban yang melapor didampingi orangtuanya. Usia korban mulai dari 5, 6, 8 dan 12 tahun. Pelecehan seksual, pencabulan, bukan pemerkosaan atau meniduri. Ini kerja tim baik camat, kades, dinsos, psikolog, PPA dan relawan," terang Noor, saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, pada Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding
Diduga, pencabulan itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2020.
Pelaku melancarkan aksinya saat masing-masing korban menjalani ujian mengaji di sebuah ruangan.
Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan senonoh.
"Korban masuk ruang satu per satu saat tes dan diduga guru ngaji itu kemudian beraksi. Diduga perbuatan ini sudah lama, korban takut dan baru mengadu ke orangtuanya," kata Noor.
Baca juga: Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Beri Respons
Saat ini, kata Noor, sudah diupayakan pendampingan untuk pemulihan dampak psikologis para korban yang masih anak-anak itu.
"Kami lakukan pendampingan trauma healing untuk korban dan orangtua. Kasus seperti ini jangan dianggap enteng," pungkas Noor.
Tersangka berinisial MA (48) warga Kecamatan Gebog, Kudus, saat ini sudah diamankan petugas Unit Pelayanan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dikenai pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Benar, beberapa hari lalu sudah ditangkap. Kami masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini," kata Kasat Reskrim Polres Kudus Agustinus David. (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Agama TPQ Kudus Ditangkap Setelah Lecehkan 8 Siswi di Bawah Umur"