Berita Kendari

Pemerintah Kota Kendari Resmi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 3, Simak Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari resmi mengeluarkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Kendari.

Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 440/499/2022 resmi dikeluarkan pada 15 Februari 2022.

SE tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan surat edaran yang dikeluarkan sebagai bentuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Apalagi diketahui, kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Kendari saat ini sangat cepat penyebarannya, sehingga diharapkan melalui surat edaran ini, bisa mengontrol penyebaran Covid-19.

Baca juga: Guru dan Siswa Sekolah Dasar di Konawe Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pembelajaran Kembali Daring

"Memang ternyata Omicron yang selama ini kita dengarkan cepat penyebarannya, itu terbukti hari ini sudah menembus 500 kasus positif," kata Sulkarnain Kadir, Rabu (16/2/2022).

Namun menurutnya, kasus Covid-19 saat ini merupakan varian Omicron diketahui bersama tingkat fatality ratenya rendah dibandingkan varian Delta yang juga sempat dialami Kota Kendari.

"Jika membandingkan dengan varian Delta, saat angka ini kita sudah banyak yang bertumbangan, tapi alhamdulillah saya lihat relatif gejalanya didominasi oleh gejala ringan dan sedang," jelasnya.

Sulkarnain Kadir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, kembali meningkatkan kedisiplinan terkait dengan protokol kesehatan dan vaksinasi.

"Sekali lagi kami imbau untuk segera bagi yang belum dan yang baru vaksin pertama, segera juga vaksin kedua," ujarnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Sulawesi Tenggara Terus Melonjak, Bertambah 336 Orang, 4 Wilayah Ini Paling Tinggi

"Begitu juga jika ada keluarga yang lansia dan komorbid untuk segera dibawa ke instalasi kesehatan dan berkonsultasi langkah apa yang terbaik untuk bisa melindungi keluarga kita semua," lanjutnya.

Adapun aktivitas masyarakat diimbau untuk menahan diri agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan berpotensi terjadinya penumpukan atau kerumunan.

Apalagi saat ini kondisi cuaca di Kota Kendari juga sedang mengalami musim penghujan, sehingga terakumulasi membuat warga harus lebih waspada terkait dengan penularan Omicron.

Termasuk jika merasakan kondisi tubuh tidak terlalu sehat, agar tidak melakukan aktivitas di luar dan perbanyak tinggal di rumah.

"Kemarin saya sudah tanda tangani karena memang angkanya begitu pesat, kasusnya baru kita dapati di tanggal 2 Februari dan sekarang angkanya sudah menyentuh 500-an," tuturnya.

Baca juga: Simak Aturan PPKM Terbaru, Berlaku di Sulawesi Tenggara Gegara Angka Covid-19 Meningkat

Halaman
12