TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang bocah perempuan di Kabupaten Tebo, Jambi berinisial P (16) menjadi korban oleh ayah tiri dan kakek kandungnya sendiri hingga hamil.
Adapun 2 pelaku rudapaksa terhadap gadis malang tersebut yakni, HL (42) ayah tirinya dan YY (62) kakek kandung korban, warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Pihak kepolisian kini telah menetapkan HL dan YY menjadi tersangka pencabulan ini.
Akibat perbuatan bejat para tersangka, korban gadis yang kini masih berusia 16 tahun itu sedang hamil 7 bulan.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega menyebutkan bahwa kasus ini terkuak saat korban hendak melakukan vaksinasi sebagai syarat untuk nikah.
Baca juga: Dirudapaksa Ayah dan Kakek sejak SD, Gadis di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan saat akan Nikah
"Korban masih di bawah umur, tapi sudah disuruh menikah," ujar AKBP Fitria, Minggu (13/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
AKBP Fitria menuturkan bahwa pihaknya masih menyelediki rencana pernikahan korban ini apakah terdapat unsur pemaksaan dari tersangka yang ingin menutupi aksi bejatnya atau tidak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa P telah diperkosa sang ayah tiri sejak korban masih berusia 12 tahun.
Korban juga mengaku bahwa ia diancam oleh kakek kandungnya, YY apabila melaporkan aksi bejat tersangka kepada orang lain.
AKBP Fitria menyatakan bahwa kasus rudapaksa ini masih dalam pengembanganan dan tak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.
Baca juga: Hendak Menikah, Gadis Ini Baru Ketahuan Hamil 7 Bulan, Ternyata Dicabuli Ayah dan Kakek
Sementara itu ayah tiri korban atau tersangka HL mengakui perbuatan bejat nya dan mengaku khilaf melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kepada polisi, tersangka HL merudapaksa anak tirinya itu ketika sang istri tengah pergi.
Kronologi
AKBP Fitria pun mengungkapkan kronologi kejadian pemerkosaan yang menimpa gadis malang itu.
Terungkapnya aksi pencabulan ini bermula ketika korban hendak melakukan vaksinasi sebagai syarat untuk nikah.
Baca juga: Seorang Pemuda di Buton Utara Rudapaksa Siswi SMA di Lapangan Sepak Bola, Polisi Amankan Pelaku
Tim vaksinator menyebutkan bahwa korban sedang mengandung.
Korban selanjutnya dipersiksa oleh dokter dan diketahui usia kehamilannya yakni 7 bulan.
Setelah itu, korban pun mengaku bahwa orang yang memperkosanya adalah sang ayah tiri dan kakek kandungnya sendiri.
En (40) ibu korban yang tak terima atas kejadian yang diterima putrinya, lantas melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kata Bos Warteg di Bekasi yang Rudapaksa Karyawati: Yang Penting Tanggung Jawab, Ngawinin Juga Mau
"Dan ketika ibu korban menanyakan ke anaknya bahwa korban mengakui sudah dilakukakan pencabulan oleh ayah tirinya dan kakek kandungnya," ungkap AKBP Fitria, Kamis (10/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJambi.com.
Selain itu, korban P juga mendapatkan ancaman dari pelaku yang telah merudapaksanya itu.
"Menurut keterangan dari korban, pelaku mengancam korban jika tidak melakukan hubungan akan ditampar," sebut AKBP Fitria.
Akibat perbuatan bejatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo. Pasal 76 B atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kini para pelaku rudapaksa itu terancam pidana penjara selama 15 tahun.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Suwandi) (TribunJambi.com/Sopianto)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Tiri dan Kakek Kandung Perkosa Anak di Bawah Umur Sampai Hamil 7 Bulan" dan di TribunJambi.com dengan judul "Ayah Tiri dan Kakek Kandung di Tebo Cabuli Anak di Bawah Umir Hingga Hamil 7 Bulan"