Briptu Christy Pesan Hotel Pakai Nama Orang Lain & Tertangkap Berduaan dengan Lelaki di Kolam Renang

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI Seorang Polisi Wanita.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Briptu Christy ternyata memesan hotel memakai nama orang lain dan pernah tertangkap berduaan dengan lelaki di kolam renang.

Menjadi buronan setelah meninggalkan tugas di Polresta Manado, Briptu Chisty akhirnya tertangkap di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Setelah ditangkap, Polwan cantik ini lalu digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari Jakarta, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara (Sulut) untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Sulut dan menjalani sidang kode etik karena dianggap telah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Briptu Christy menjadi buronan karena dilaporkan telah meninggalkan kesatuan sejak 15 November 2021.

Baca juga: Akhir Pelarian Briptu Christy, Polwan Manado Buronan hingga di Kendari, Diamankan di Jakarta Selatan

Menurut Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel, Zahran, Briptu Christy ditangkap setelah hari kedua setelah check-in.

"Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap)," kata Zahran saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).

Zahran menambahkan, Briptu Christy menginap di hotel tersebut sejak hari Minggu (6/2/2022) dan seharusnya check-out pada hari Senin keesokan harinya.

Namun Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini melakukan perpanjangan waktu menginap sehingga pada Senin (7/2/2022) siang hari, berhasil diciduk anggota polisi.

"Check-in hari Minggu, check-outnya di hari Senin, dia extended sehari,"ucap Zahran.

Ternyata Briptu Christy yang merupakan buronan mengelabui pihak hotel dengan cara memalsukan nama pemesan.

Menurut Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin, bukan nama Briptu Christy yang memesan kamar hotel, melainkan orang lain.

"Makanya kami tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita ga terlalu tau waspadai, apalagi check innya pake nama orang," ujar Djumin, ditemui di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022).

Selain memesan hotel atas nama orang lain, Briptu Christy juga tertangkap berduaan dengan seorang pria di kolam renang hotel.

"Jadi pada saat itu check-in nya itu bukan atas nama orang lain, tetapi di swimming pool itu ada temannya laki-laki, gitu aja, satu orang," ucap Djumin saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Percakapan Terakhir Briptu Christy Terungkap, Polda Sulut Jelaskan Penyebab Kabur & Jadi Buronan

Kendati begitu, Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk kamar Briptu Christy tersebut.

Akhir Pelarian

Pelarian Polisi Wanita (Polwan) catik asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Briptu Christy, berakhir.

Anggota Polresta Manado yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini telah tertangkap.

Ia yang merupakan buronan hingga di Kota Kendari, Silawesi Tenggara (Sultra), ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2022).

Penangkapan tersebut dinenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi DPO Polda Sulut karena disersi.

Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022 dan menjadi dasar penangkapan.

Baca juga: Gaya Bupati Konawe Utara Kenakan Pakaian Tradisional Gorontalo dan Sunda Saat Jamu 3 Kepala Daerah

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Menurut Zulpan, Briptu Christy telah ditarbangkan ke Manado.

Namun sempat digelandang menuju Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Propam.

Christy ditangkap dan diperiksa secara kode etik oleh di Polda Sulawesi Utara.

Dicari di Kendari

Baca juga: Universitas Mandala Waluya Kendari Target Empat Program Studi Terakreditasi Unggul Akhir Tahun 2022

Sempat terendus bahwa Briptu Christy berada di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Bahkan Polda Sulut telah meminta bantuan kepada Polda Sultra untuk mencari Polwan cantik tersebut di Kendari.

Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh.

Ia mengatakan, Polda Sultra telah melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil.

"Sudah kami lakukan pencarian, tapi sampai sekarang belum ada," ujarnya saat dihubungi TribunnewsSultra.com melalui telepon, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Mampu Tingkatkan Energi hingga Imunitas Tubuh, Kenali 5 Manfaat si Superfood Daun Kelor

Kombes Pol Prianto Teguh menambahkan, pencarian terhadap polwan cantik ini dilakukan sejak menerima surat DPO dari Polda Sulut pada Minggu (6/2/2022).

Propam Polda Sultra juga sudah menyebarkan informasi terkait ciri-ciri fisik Briptu Christy Sugiarto.

Namun ternyata, Briptu Christy berada dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Segera Dipecat

Briptu Christy segera dipecat sebagai anggota kepolisian karena diduga telah melanggar kode etik Polri akibat dari lalai menjalankan tugas.

Diketahui Briptu Christy telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut.

Baca juga: Kaya Serat dan Vitamin, Simak 10 Manfaat Buah Naga: Mampu Cegah Kanker hingga Tumor

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,"

Bahkan sidang  untuk pemecatan itu segera digelar meskipun Briptu Christy tidak dapat ditemukan.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia,"

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” tandasnya.

Berdasarkan prosedur, Briptu Christy segera diperiksa oleh Propam Polda Sulut setelah ditangkap oleh Poda Metro Jaya.

Pemeriksaan sendiri merupakan langkah mengumpulkan bukti keterangan sebelum menggelar sidang kode etik. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com