PPKM Level 3 Kembali Berlaku hingga 14 Februari 2022: DIY, Bali, dan Bandung Raya, SIMAK Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Level 3 kembali berlaku

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait. 

Aturan kegiatan sektor non esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan dengan kuota maksimal 25 persen WFO.

Pegawai yang memenuhi kuota tersebut adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu akses dan keluar tempat kerja. (*)