PPKM Level 3 Kembali Berlaku hingga 14 Februari 2022: DIY, Bali, dan Bandung Raya, SIMAK Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Level 3 kembali berlaku

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerinta pusat kembali melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 berlangsung di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya hingga 14 Februari 2022.

PPKM Level 3 bukan karena tingginya kasus tetapi Covid-19 meningkat hingga sejauh ini, bahkan dipicu rendahnya tracing.

PPKM Level 3 kemudian diambil saat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak awal Februari 2022.

“Bukan terjadi akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjahitan dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/2/2022).

PPKM Level 3 di Bali juga berlaku lantaran rawat inap yang meningkat. 

"Terkait kebijakan pengetatan PPKM Level 3, akan diambil langkah terarah ke kelompok rentan, seperti lansia, komorbid, dan belum divaksin, melihat perbedaan pola varian Omicron dengan varian sebelumnya," ujar Luhut.

Baca juga: Kasus Covid-19 Omicron Terus Melonjak, Pemerintah Imbau Berlakukan WFH hingga PPKM Setiap Minggu

Pemerintah pun mengeluarkan aturan terkait dengan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali itu melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pada wilayah PPKM level 3, transportasi umum seperti angkutan masal, taksi (baik konvensional maupun online).

Serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara untuk pesawat terbang diizinkan terbang dan boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas mencapai 100 persen.

Untuk wilayah PPKM level 1 dan 2, moda transportasi umum sudah diizinkan untuk beroperasi 100 persen.

Inmendagri yang sama juga mengatur soal pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM.

Baca juga: Gelar Aksi Penolakan PPKM Mikro Kendari, Mahasiswa UHO Blokade Jalan di Pertigaan Kampus

Secara lebih rinci dijelaskan, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, untuk pintu masuk udara hanya melalui enam bandar udara (bandara) Keenamnya yakni Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten.

Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Kedua, PPLN yang masuk dari jalur laut dapat melalui provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Baca juga: 17 TKA China Masuk Kendari Tujuan Kolaka saat PPKM Mikro, Imigrasi Sebut Sejak Januari di Indonesia

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait. 

Aturan kegiatan sektor non esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan dengan kuota maksimal 25 persen WFO.

Pegawai yang memenuhi kuota tersebut adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu akses dan keluar tempat kerja. (*)