"Para pelaku melayangkan sajam ke beberapa bagian tubuh korban, hingga luka parah," ungkap Doni.
RH mengaku pernah dibacok oleh korban sehingga ada rasa dendam dan mengajak ayahnya untuk membalas.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 70 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
Dikutip dari Kompas.com, ayah dan anak ini ternyata residivis.
AR pernah dipenjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan baru bebas sebulan dari penjara.
"Sedangkan anaknya pernah dipenjara untuk kasus kepemilikan senjata tajam,” kata Doni.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)