Selain diburu kesatuannya, Briptu Christu juga terancam dipecat sebagai polisi karena melakukan desersi.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” terang Kombes Pol Jules.
Kombes Pol Jules juga menuturkan bahwa Polda Sulut sudah membentuk Tim Gabungan dari Propam untuk mencari Briptu Christy.
Adapun, dari informasi terakhir, diduga yang Briptu Christu berada di wilayah Kendari.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” tandasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunManado.com/Gryfid Talumedun)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul "Fakta-fakta Polwan Manado yang Diburu Propam: Ibunya Berpangkat Kompol hingga Punya Saudara Kembar" dan "Terungkap Lokasi Pelarian Polwan Manado yang Jadi Buronan Propam, Polda Sulut Bentuk Tim Gabungan"