Jadwal Samsat Keliling Kendari

Jadwal Samsat Keliling Kendari Hari Ini, Senin 7 Februari 2022: Syarat Berkas Bayar Pajak dan Lokasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

jadwal Samsat Keliling Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, lengkap berkas syarat dokumen, lokasi hingga waktu pelayanan, Senin (7/2/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah jadwal Samsat Keliling Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, lengkap berkas syarat dokumen, lokasi hingga waktu pelayanan, Senin (7/2/2022).

Simak jadwal Samsat Keliling Kendari berlangsung hanya sekali dalam satu minggu khusus bulan Februari 2022 akan tersaji di artikel ini sehingga siapkan berkas syarat dokumen, lokasi hingga waktu pelayanan pelayanan kembali dibuka hari ini.

Samsat Keliling Kota Kendari telah berjalan sejak tahun 2021 silam. Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak atau hal berhubungan dengan kendaraan.

Adapun update informasi Samsat Keliling Kendari ini bisa Anda dapatkan melalui laman Instagram Samsat Kendari @samsatkeliling.sultra.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kendari Senin 7 Februari 2022, LENGKAP Syarat Lokasi dan Waktu Pelayanan

Samsat Keliling Kendari di bulan Februari 2022 ini telah berlangsung sejak Rabu (2/22022) pekan pertama.

Bagi Anda membutuhkan layanan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat mendatangi Samsat Kelilling Kendari.

Untuk hari dan waktu yang telah di tentukan bisa Anda lihat di akhir artikel ini.

Jadwal layanan Samsat Keliling Kota Kendari Senin (7/2/2022) (Instagram @samsatkeliling.sultra)

Persyaratan dokumen dikutip dari samsatcorner.com:

1. Membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli beserta fotocopyanya.

2. BPKP Asli beserta fotocopyanya

3. Kartu tanda penduduk atau KTP asli

4. Membawa pena sendiri atau alat tulis sendiri

Baca juga: Bapenda Sulawesi Tenggara Peroleh Pendapatan Capai Rp50 Juta per Hari dari Samsat Drive Thru

Mekanisme atau prosesnya sebagai berikut: 

1. Perpanjangan STNK dilakukan sebelum masa berlaku habis

2. Mengisi formulir permohonan STNK (Surat Tanda Nomor Pajak)

Halaman
12