TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Briptu Christy sosok polisi wanita (Polwan) yang kini menjadi sorotan publik setelah dirinya viral di media sosial.
Bukan viral akan prestasi ataupun kinerjanya, namun Briptu Christy menyita perhatian publik karena sempat dikabarkan hilang hingga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Anggota Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut) itu kini dicari-cari kesatuannya sendiri karena ia meninggalkan tugas lebih dari 30 hari lamanya.
Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Briptu Christy melakukan desersi atau meninggalkan tugas polisi tanpa izin.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” ujar Kombes Pol Jules, Sabtu (5/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunManado.co.id.
Baca juga: Viral Briptu Cristy Polwan Cantik Manado Hilang Ternyata Polisi Desersi, Diduga Berada di Kendari
Dijelaskan bahwa, oleh karena Briptu Christy telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021, ia pun kini resmi dimasukkan ke dalam DPO oleh Polresta Manado.
Selain diburu kesatuannya, Briptu Christy juga terancam dipecat sebagai polisi karena melakukan desersi.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” terang Kombes Pol Jules.
Kombes Pol Jules juga menuturkan bahwa Polda Sulut sudah membentuk Tim Gabungan dari Propam untuk mencari Briptu Christy.
Adapun, dari informasi terakhir, diduga yang Briptu Christy berada di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Pemeran Video Viral 1 Menit 56 Detik Diduga Polwan Cantik Manado, Benarkah Sosok Briptu yang Dicari?
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” tandasnya.
Sosok Briptu Christy
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunManado.co.id, Briptu Christy memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Gadis kelahiran Manado, 26 Desember 1996 ini mempunyai NRP: 96120212.
Baca juga: Seorang ASN di Medan Mengaku Dicekik Oknum Polwan Gegara Hal Ini: Ada CCTV di Situ, Bisa Dilihat
Polwan berusia 26 tahun itu, bertugas sebagai Bintara Bagian SDM Polresta Manado.