Berstatus Tersangka, Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, sang Ibunda Jadi Penjamin

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat media sosial Adam Deni dan Machi Achmad saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni resmi mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).

Adam Deni sendiri berstatus sebagai tersangka dan sejak Rabu (2/2/2022) lalu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Adam Deni menjadi tersangka atas kasus dugaan menunggah dokumen pribadi tanpa izin ke media sosial.

Perihal pengajuan penangguhan penahanan ini diungkapkan oleh Susandi selaku pengacara Adam Deni.

"Dalam rangka untuk pengajuan surat penangguhan penahanan untuk klien kami atas nama saudara Adam," ujar Susandi, di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

"Sudah, kita ajukan ke pimpinan. Tetapi, karena beliau keluar kantor, kita titipkan ke sekretariat," sambungnya.

Baca juga: Dulu Laporkan Jerinx, Adam Deni Gantian Jadi Tersangka, Drummer SID: Karma Itu Ada

Susandi juga mengungkapkan pertimbangan pihaknya meengajukan penangguhan penahanan ini.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," jelas Susandi.

Adapun, disebutkan Susandi bahwa, orang yang menjamin penanguhan penahanan ini ialah ibunda Adam Deni.

"(Jaminannya) Ibundanya sendiri, orangtua beliau," sebut Susandi.

Resmi Jadi Tersangka

Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam.Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diwartakan sebelumnya, Adam Deni, tersangka kasus dugaan menyebarluaskan dokumen pribadi tanpa izin kini mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Jerinx SID Dipenjara karena Kasus dengan Adam Demi, Nora Alexandra Sedih Suami Masih Harus Berobat

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Adam Deni mulai ditahan pada Rabu (2/2/2022) malam.

“Malam ini saudara AD (Adam Deni) dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” sebut Brigjen Pol Ramadhan, Rabu (2/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Penahanan ini dilakukan menyusul Adam Deni yang menjadi tersangka kasus dugaan pidana mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik.

Brigjen Pol Ramadhan juga menerangkan bahwa penahanan terhadap Adam Deni ini bertujuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pria berusia 26 tahun itu akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Profil Jerinx SID, Dipolisikan IDI karena Pencemaran Nama Baik, Kini Resmi Bebas dari Penjara

“Untuk masa 20 hari ke depan,” ujar Brigjen Pol Ramadhan.

Sebelumnya Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

“Saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen pribadi tanpa seizin pemilik,” kata Brigjen Pol Ramadhan.

Laporan terhadap Adam Deni teregistrasi dalam berkas Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.

Diketahui bahwa orang yang melaporkan Adam Deni yakni seseorang berinisial SYD.

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian memeriksa 4 orang saksi dan 8 ahli.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Tatang Guritno)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adam Deni Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Ibu Jadi Penjamin" dan "Ditetapkan sebagai Tersangka, Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri"