Profil Jerinx SID, Dipolisikan IDI karena Pencemaran Nama Baik, Kini Resmi Bebas dari Penjara
Berikut profil Jerinx SID, dipolisikan IDI karena pencemaran nama baik, kini bebas dari penjara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut profil Jerinx SID, dipolisikan IDI karena pencemaran nama baik, kini bebas dari penjara.
I Gede Ari Astina alias Jerinx kini bisa menghirup udara bebas.
Drummer Superman Is Dead (SID) ini keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Jerinx keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.
Tampak Nora Alexandra, istri Jerinx dan dua personel SID menjemputnya di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Resmi keluar dari jeruji besi, Jerinx enggan memberikan komentar apapun kepada awak media.
Sembari berjalan, ia hanya mengatakan nanti akan menjadwalkan konferensi pers. Jerinx kemudian menaiki mobil dan meninggalkan lapas.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menyampaikan permohonan maaf karena Jerinx belum bisa memberikan komentar apapun.
Menurutnya, Jerinx akan bertemu awak media, setelah kondisinya sudah tenang dan lebih santai.
Kata Gendo, Jerinx akan langsung menggelar upcara pembersihan diri atau Melukat yang diselenggarakan ibunya yang merupakan seorang selinggih atau pendeta.

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung Organisai Kesehatan Dunia (WHO).
IDI lantas melaporkan ungguhan Jerinx tersebut, sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Jerinx kemudian divonis satu tahun dua bulan penjara. Kasus itu pun berlanjut hingga ke tingkat kasasi.