Guru Lecehkan Siswi MTS di Konawe

Guru Cabul Pura-pura Minta Tolong Lalu Pegang Bagian Intim Siswi MTS Konawe di Dalam Laboratorium

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ternyata oknum guru cabul lakukan pelecehan seksual terhadap 3 siswi MTS di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam laboratorium komputer. Guru berstatus tenaga kontrak berinisial EP (34) itu melecehkan 3 siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, dengan pura-pura meminta tolong (foto ilustrasi pelecehan).

Dalam ruangan guru, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya kepada orang lain.

Khususnya kepada orangtua, keluarga, maupun teman korban.

Tersangka bahkan mengiming-imingi imbalan kepada siswinya itu jika pelecehan yang terjadi tidak diceritakan.

“Tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik kepada korban pada bidang mata pelajaran yang diajarkannya,” jelasnya.

Kasus tersebut baru terungkap setelah salah satu korban berinisial BJ menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Oknum guru kontrak berinisial EP (tengah) yang diduga mencabuli tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Guru kontrak itu kini ditangkap polisi gegara dugaan pencabulan terhadap siswi MTS yang berada di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, tersebut. (handover)

Mendengar cerita putrinya yang masih berusia di bawah umur, orang tua korban lalu melaporkannya ke Polsek Wonggeduku.

Oknum Guru Ditahan

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap oknum guru cabul berinisial EP (34) itu.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada 28 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Oknum Guru Kontrak Diduga Rudapaksa 3 Siswi MTS di Konawe Sulawesi Tenggara, Kini Ditangkap Polisi

“Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di MTS,” kata AKP Jacub dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/01/2022) malam dikutip TribunnewsSultra.com.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku pada 27 Januari 2022.

Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim tertanggal 27 Januari 2022.

Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.

Menurut AKP Jacub, pihaknya memperolah bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.

“Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022,” jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)