TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Tega nian perbuatan EP (34) seorang guru kontrak disalah satu madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bukannya mendidik siswa-siswinya, EP malah tega menghancurkan masa depannya.
Dia diduga telah mencabuli siswi yang menempuh pendidikan di MTS yang berlokasi di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra tersebut.
Korban pencabulan yang dilakukan oknum guru kontrak tersebut tak hanya 1 siswi MTS.
Baca juga: Oknum Guru Kontrak Diduga Rudapaksa 3 Siswi MTS di Konawe Sulawesi Tenggara, Kini Ditangkap Polisi
Sebanyak 3 siswi madrasah setingkat sekolah menengah pertama (SMP) tersebut diduga telah dicabuli oleh pelaku.
Akibat perbuatan bejat yang dilakukannya, oknum guru kontrak tersebut kini ditangkap polisi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 3 siswi MTS itpun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.
“Terhitung sejak 28 Januari 2022 sampai 16 Februari 2022,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap tiga korban berbeda.
“Korban ada tiga orang siswi MTS,” ujarnya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Massenger pada Minggu (31/01/2022) malam.
AKP Mochamad Jacub menjelaskan penangkapan, penetapan tersangka, sekaligus penahanan terhadap pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan keterangan saksi, surat, dan barang bukti, yang dihimpun penyidik kepolisian.
Baca juga: Modus Oknum Guru Kontrak MTS di Kecamatan Wonggeduku Konawe Rudakpaksa Tiga Siswanya
Oknum guru kontrak itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di MTS tersebut.
Sebelumnya, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku pada 27 Januari 2022.
Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim tertanggal 27 Januari 2022.
Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)