TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pengendara sepeda motor bernama Desrajuddin meninggal dunia setelah menghantam tronton yang sedang terparkir di Jalan Poros Unaaha - Kolaka.
Insiden yang menewaskan warga asal Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara ini terjadi pada Jumat (28/1/2022) malam.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih mengatakan, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) itu terjadi sekira pukul 20.15 Wita.
Kata dia, peristiwa nahas terjadi tepat di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di mana, mobil jenis truk tronton merk Hino Nomor Polisi DT 8665 GB yang bermuatan alat berat berupa excavator dikemudikan oleh pria bernama Asep.
Baca juga: Kecelakaan Mobil Vs Motor di Pondidaha Konawe, 2 Korban Tewas di Tempat, 1 Dilarikan ke Rumah Sakit
"Sedang parkir di badan jalan karena mengalami pecah kedua ban belakang bagian kiri," kata Sri melalui keterangan tertulisnya.
AKP Sri Endang Fajar Ningsih menambahkan, tronton tersebut juga awalnya dari arah Kolaka menuju Unaaha.
Kemudian, dari arah yang sama tronton tersebut dihantam oleh motor korban yang bermerk Honda Beat dengan Nomor Polisi DT 4684 DT.
"Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor atas nama Desrajuddin meninggal dunia di tempat kejadian perkara," jelas Sri.
Selain itu, jenazah korban juga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Konawe untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Vs Motor di Pohara Kabupaten Konawe, Hilang Kendali Saat Tikungan
Menurutnya, peristiwa nahas itu sempat diabadikan dan diunggah di media sosial oleh sejumlah pengendara yang melintas dan warga sekitar.
Pantauan TribunnewsSultra.com, tampak id card atau tanda pengenal karyawan perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) milik korban juga ditemukan di tempat kejadian perkara.
Dalam kartu tanda pengenal karyawan tersebut tertulis logo PT VDNI, foto dan nama korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, tertera posisi grinding atau bagian pemesinan abrasif yang menggunakan roda gerinda sebagai alat potong dengan Nomor Induk Karyawan (NIK) 201020853. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)