"Kalau seandainya, kita berandai-andai ini ya, nanti terbukti ada pelanggaran HAM, kan ini pakai UU 39, pasti ini pelanggaran hukum. Kalau ini pelanggaran hukumnya dekat sekali dengan soal-soal pidana, pasti teman-teman kepolisian yang harus menindaklanjuti dan usut tuntas ke proses pengadilan karena itu tindak pidana," tandasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Elza Astari Retaduari/Dewantoro)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ekstra Puding Jadi Bayaran Bupati Langkat untuk Penghuni Kerangkeng yang Dipekerjakan" dan "Kunjungi Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran HAM"