Begini Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya: Bukan Rehab tapi Pembinaan

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat Terbit Peranginangin (kiri) dan temuan penjara di rumahnya (kanan). BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat ilegal. Begini Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya: Bukan Rehabilitasi Tapi Pembinaan

Tetapi Bupati Langkat itu akhirnya memilih menyerahkan diri pada keesokan harinya.

Dalam OTT ini KPK menetapkan Terbit dengan 5 orang lainnya, termasuk sang kakak, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Langkat.

Kini Terbit telah ditahan guna menjalani proses penyidikan di KPK.

Terbaru Komnas HAM sedang mengusut penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit itu, setelah menerima laporan dari Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.

Adapun terkait hal pihak KPK siap untuk bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dalam kasus penemuan kerangkeng manusia yang diduga menjurus ke perbudakan serta perdagangan orang.

"KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin) dimaksud," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Elza Astari Retaduari)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Bupati Langkat Soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN" dan "Kronologi Terbongkarnya Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Berawal dari OTT KPK Hingga Sudah Berdiri 10 Tahun"