Berita Kendari
Polres Kendari Tangkap Penyalahguna Narkoba, Jadi Tersangka Sebagai Pengedar
Kepolisian Resor atau Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengguna narkoba Mardan (32) barang bukti sabu seberat 0,24 gram.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor atau Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengguna narkoba Mardan (32).
Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari menyita barang bukti sabu seberat 0,24 gram.
Namun, penyidik Satresnarkoba Polres Kendari menetapkan Mardan sebagai tersangka pengedar narkoba.
Padahal, tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu tersebut, 0,24 gram itu merupakan sisa habis pakai.
Menurut Direktur LBH Kendari, pemilik barang bukti sabu di bawah satu gram adalah korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kendari IPTU Ridwan menjelaskan penangkapan terhadap Mardan.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Ganja, Ardhito Pramono akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Ia bilang, pihaknya menangkap Mardan di depan kediaman orangtuanya, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
"Tim menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram," kata IPTU Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).
Menurut dia, terduga pelaku barang tersebut didapatkan dari seorang lelaki bernama Alex sebanyak 2 kali.
Pertama kali di bagian Kota Lama namun habis dikonsumsi, kedua kalinya di area Kelurahan Mangga Dua.
"Sudah dikonsumsi tapi belum sempat habis karena lebih dulu ditangkap," jelasnya.
Baca juga: Komika Fico Fachriza alias FF Ditangkap Kasus Narkoba, Pernah Terjerat pada 2015
IPTU Ridwan menjelaskan, Mardan ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dengan menggunakan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
Tidak Rasional
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kendari Anselmus AR Masiku menilai, penetapan tersangka kurir narkoba terhadap Mardan tidak rasional.