Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut :
"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."
6. Pasal 56 KUHP
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Maka dari itu Henry mengimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarluaskan konten bermuatan pornografi atau yang melanggar kesusilaan.
"Jangan disebarluaskan, jangan ditransmisikan," ungkapnya.
"Dulu mulutmu harimaumu. Tapi sekarang jarimu, jempolmu harimaumu," imbuhnya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunpekanbaru.com, Tribunnews.com)