TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kejanggalan video viral 61 detik mirip Nagita diungkap warganet di TikTok disebut hanya editan.
Video viral yang disebut-sebut mirip sosok tertentu masih ramai menjadi pembahasan di media sosial (medsos).
Teranyar, sejumlah warganet mengungkap kejanggalan video yang viral disejumlah aplikasi medsos.
Kejanggalan disebutkan video viral 61 detik Nagita tersebut hanya editan orang yang tak bertanggungjawab.
Salah satunya diungkap akun TikTok @ondy*** yang videonya kini sudah ditonton 10,4 juta kali.
Baca juga: Link Video Viral 61 Detik Nagita Dicari-cari di TikTok hingga Twitter, Ada Apa?
“...Saya akan menegaskan kalau video yang beredar itu palsu!!! Dan saya juga udah nonton itu cuma editan doang,” tulis video yang diunggah akun tersebut.
Dia menegaskan video yang beredar luas dan viral tersebut hoaks dan hanya editan.
“ITU HOAX,... VIDEO NYA CUMA EDITAN DOANG. #fyp #foryoupage #masukberanda #61detik,” tulisnya menyertai unggahan pada video itu.
Akun @drama******* juga mengungkap bahwa video viral 61 detik tersebut bukan Nagita yang kini ramai dikait-kaitkan sosok tertentu.
“Jangan mudah terprovokasi yang video 61 detik itu bukan Nagita,” tulis video unggahan TikTok yang sudah ditonton 53,7 ribu kali itu.
Dia juga berharap netizen untuk menyikapi beredarnya video tersebut dengan bijak.
“Pinter Sedikit Ya Para Natizen Yang Budiman #Fyp #viral #61detik,” tulisnya pada keterangan unggahan tersebut.
Sedangkan, akun @juwandi******* berharap pengedit maupun pengedar video tersebut bisa diciduk.
“...cuma editan, jelas banget itu bukan Nagita. Semoga yang ngedit cepat keciduk,” tulis unggahan video menyertai tagar #61detik #hoax #nagita*******.
Video Viral 61 Detik Nagita
Baca juga: Siapa Sosok Nagita Dikait-kaitkan Video Viral 61 Detik? Warganet Kini Ungkap Kecurigaan
Sebelumnya video viral 61 detik mirip Nagita ramai beredar dan dibahas di media sosial (medsos).
Viral video itu berawal unggahan di TikTok yang ramai memasang tagar #videoviral, #61detik, #nagita, bahkan #nagita*******.
Tagar serupa juga muncul di Twitter dengan pencarian yang lebih sedikit.
Dikutip TribunnewsSultra.com berdasarkan penelurusan Tribunpekanbaru.com, video yang membuah heboh dunia maya itu ternyata berisi rekaman tak senonoh.
Dalam video itu, terlihat sosok perempuan yang sebenarnya bukanlah Nagita merekam dirinya dengan kamera.
Wanita tersebut terlihat memamerkan bagian sensitifnya.
Tentu saja video yang dimirip-miripkan sosok Nagita tersebut membuat netizen bereaksi.
Apalagi, sudah dipastikan video tersebut adalah video editan untuk menjatuhkan sosok tertentu.
Misalnya disampaikan akun TikTok @ahma********.
“+62 nih bos semua di mirip miripin#fyp #viral #viralvideo #nagita******* #61detik,” tulisnya.
Baca juga: Video Viral Siswa SMP dan SMK ‘Main’ Ditonton Beramai-ramai di Kamar Kos Baubau, Direkam Siang Hari
Jerat Hukum Penyebar Video Asusila
Jagat media sosial akhir-akhir ini diramaikan viralnya video asusila yang diduga mirip pesohor tertentu.
Tak sedikit netizen yang terang-terangan membagikan maupun meminta untuk dibagikan video asusila tersebut.
Lantas bagaimana hukum bagi penyebar video asusila atau konten pornografi?
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, ada sekitar enam pasal bagi penyebar video asusila.
Pasal itu terdapat dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut enam pasal disebutkan pengacara Henry Indraguna saat menjadi narasumber program Kacamata Hukum Tribunnews.com pada Selasa (10/11/2020) lalu:
1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Baca juga: 3 Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel yang Dilaporkan ke Polisi Telah Dihapus
2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
5. Pasal 282 KUHP
Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut :
"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."
6. Pasal 56 KUHP
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Maka dari itu Henry mengimbau agar masyarakat tidak turut serta menyebarluaskan konten bermuatan pornografi atau yang melanggar kesusilaan.
"Jangan disebarluaskan, jangan ditransmisikan," ungkapnya.
"Dulu mulutmu harimaumu. Tapi sekarang jarimu, jempolmu harimaumu," imbuhnya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunpekanbaru.com, Tribunnews.com)