TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 465 pejabat eselon IV di OPD dan SKPD lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara dilantik menjadi pejabat fungsional.
Penyetaraan dan penyederhanaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini sebagai bentuk transformasi birokrasi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat untuk jabatan fungsional lingkup Pemprov Sultra itu berlangsung di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Agenda tersebut dipimpin langsung Sekda Sultra Nur Endang Abbas, pada Rabu (5/1/2022).
Baca juga: DPRD Nilai Pemprov Sultra Lamban Tangani Masalah TKBM di Pelabuhan Bungkutoko Kendari
Sekda Nur Endang Abass menyatakan, penyetaraan dalam jabatan fungsional sebagai bentuk perwujudan intruksi Presiden Joko Widodo untuk perubahan birokrasi di Indonesia.
"Bahwa sebagai bentuk reformasi birokrasi maka perlu penyederhanaan dan perubahan kongkrit dalam pemerintahan daerah, " kata Endang.
Baca juga: Viral Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bahas Vaksinasi Covid-19 di Atas Genteng Polda Sulawesi Tenggara
Dia mengungkapkan, dengan adanya penyederhanaan jabatan eselon IV menjadi jabatan fungsional.
Maka dalam pemerintahan daerah hanya ada dua level jabatan yakni eselon II dan III.
Selain itu, dengan penyederhanaan jabatan fungsional maka dapat menjadi proses administrasi yang lebih mudah dan simpel.
Baca juga: Jumlah Penumpang Angkutan Udara ke Sulawesi Tenggara 2021 Mencapai 90 Ribu Orang, Naik 18 Persen
"Sehingga diharapkan pejabat struktural bisa lebih meningkatkan keahlian dan kompetensi sehingga proses kerja birokrasi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan, " ujar Nur Endang.
Kemudian, penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional ini sudah diatur dalam peraturan menpan-rb nomor 17 tahun 2021.
Ada 19 provinsi termasuk Sulawesi Tenggara termasuk 308 kabupaten/ kota yang masuk dalam uji coba penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di pemerintahan. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)