"Hingga saat ini sudah ada empat yang kami tahan, tiga kasus penghasutan dan satu kasus penganiyaan," kata Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di Mapolda Sultra, Kamis (23/12/2021).
Untuk ketuga tersangka kasus penghasutan dijerat dengan Pasal 160 KUHP sementara satu kasus penganiyaan dijerat dengan Pasal 153 KUHP.
Ferry menambahkan sejauh ini sudah 16 orang diperiksa sebagai saksi, ia tidak menampik adanya potensi penambahan tersangka baru.
"Tergantung pengembangan kasus dari penyidikan Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)