Tak hanya itu, sejumlah lapak pedagang kaki lima di Kendari Beach, Kota Kendari, Sultra dan mobil angkot serta motor dibakar massa.
Aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan sejumlah orang diduga terlibat dalam bentrok kelompok masyarakat tersebut.
Sebanyak tiga tindak pidana penghasutan, dan satu penganiayaan. Selanjutnya, keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh aparat polisi.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya kembali menetapkan empat tersangka baru.
Di antaranya, dua tersangka tambahan untuk kasus penghasutan, sehingga total 5 orang yang kini ditahan aparat kepolisian.
"Saat ini sudah kami tetapkan lima orang tersangka tindak pidana penghasutan," kata ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko saat ditemui di Polda Sultra, Jumat (31/12/2021).
Bambang mengatakan, untuk kasus penganiayaan, polisi sudah mengamankan satu orang pelaku tambahan, sehingga total dua tersangka.
"Untuk pengrusakan terkait pembakaran sepeda motor, angkot dan mobil, baru kita amankan satu orang tersangka," ujarnya.
Sehingga, total sudah delapan tersangka ditahan oleh polisi yang diduga terlibat dalam bentrok kelompok masyarakat di Kendari Beach, Kota Kendari.
Ia menegaskan, Polda Sultra akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada semua pelaku yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
"Minimnya alat bukti kami harus bekerja keras, saat ini kami dibekap Tim Bareskrim untuk mengungkap perkara ini," tandasnya.
4 Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka imbas bentrok kelompok masyarakat di Kota Kendari.
Empat tersangka itu yakni AB, AP, AG, dan EF dijerat dengan pasal penghasutan, penganiayaan saat bentrok pada Kamis (16/12/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, keempatnya langsung ditahan.