Satpam Cabuli Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Modus Tuduh Korban Curi Biji Sawit

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pelaku adalah seorang satpam, sedangkan korban ibu rumah tangga.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pelaku adalah seorang satpam, sedangkan korban ibu rumah tangga.

Modus yang dipakai adalah dengan menuduh korban mencuri biji sawit.

Pelaku juga mengancam akan melaporkan korban.

Baca juga: Pulang dari Pengajian, Bocah Perempuan 11 Tahun di Aceh Utara Dicabuli Kakek 70 Tahun Tak Dikenal

Pelaku berinisial AHH (28) warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan, nekat merudapaksa seorang ibu rumah tangga.

Korban berinisial A (25) disetubuhi saat sedang mengambil biji buah sawit.

Peristiwa terjadi di kebun sawit milik perusahaan swasta di Labuhanbatu pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

AHH sudah 4 tahun bertugas menjaga kebun sawit tersebut.

Saat itu awalnya AHH diperintahkan oleh wakil komandan pleton untuk berpatroli di blok II.

Baca juga: Istri Herry Wirawan yang Cabuli Santriwati Disebut Tahu Perbuatan Suami: Kenapa Tidak Melapor?

Sementara itu korban bersama kakaknya sedang mengambil berondolan sawit.

Jarak korban dan sang kakak sekitar 30-50 meter.

Melihat korban sedang berada di kebun tersebut, pelaku menuduhnya mencuri sawit.

AHH lalu mengancam akan membawa korban ke kantor dan melaporkannya jika melawan mengutip Kompas.com.

Baca juga: Dianggap Keluarga Sendiri, Mantan Ketua RT di Bekasi Malah Cabuli Ibu serta Kedua Putri Tetangga

Saat kejadian, kakak korban sempat mendengar suara.

Setelah beraksi, pelaku langsung kabur.

AHH lalu ditangkap pada Selasa (21/12/2021).

"Setelah menerima informasi ini, kami kemudian menangkap tersangka pada Selasa (21/12/2021) di Jalan HM Thamrin, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Kamis (23/12/2021) mengutip Tribun Medan.

Saat ditangkap, AHH tidak melakukan perlawanan.

Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Medan/Alif Al Qadri, Kompas.com/Dewantoro)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul Astaghfirullah, Kurang Ajar Kali, Satpam Perkebunan Rudapaksa Ibu Rumah Tangga Dituduh Curi Sawit