AHH lalu ditangkap pada Selasa (21/12/2021).
"Setelah menerima informasi ini, kami kemudian menangkap tersangka pada Selasa (21/12/2021) di Jalan HM Thamrin, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Kamis (23/12/2021) mengutip Tribun Medan.
Saat ditangkap, AHH tidak melakukan perlawanan.
Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Medan/Alif Al Qadri, Kompas.com/Dewantoro)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul Astaghfirullah, Kurang Ajar Kali, Satpam Perkebunan Rudapaksa Ibu Rumah Tangga Dituduh Curi Sawit