Penjual Es Cabuli Anak Tetangga Umur 6 Tahun, Terjadi saat Korban akan Berangkat Mengaji

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi pencabulan terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang pria berinisial DF (34).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial DF (34).

Sedangkan korban adalah gadis kecil sebut saja Bunga (6).

Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai penjual es dan makanan ringan.

Baca juga: Ayah Umur 60 Tahun Cabuli Anak sejak Kelas 1 SD hingga SMP, Akhirnya Korban Keceplosan ke Ibu

Sementara korban adalah anak tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan membenarkan kasus ini.

DF sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota, usai korban melaporan tindakan bejat pelaku pada Rabu (15/12/2021).

"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku di rumahnya," kata I Putu Asti Hermawan saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Bocah Perempuan di Bekasi Dicabuli Tetangga, Pelaku yang Hendak Kabur Ditangkap Keluarga Korban

Ia mengatakan, modus DF dalam melampiaskan nafsu bejatnya yakni dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 2 ribu.

Menurut dia, pelaku melakukan aksinya saat korban hendak mengaji bersama teman-temannya di musala yang berada tidak jauh dari rumahnya.

"Pelaku sengaja memanggil korban dan memperdaya untuk masuk ke rumahnya kemudian langsung mencabulinya," ujar I Putu Asti Hermawan.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca juga: Seorang Ayah di Lampung Tega Cabuli Putri Tirinya Selama 9 Tahun, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Putu mengatakan, pihaknya masih mendalami kasusnya karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF yang kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata I Putu Asti Hermawan.

(TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria di Kota Cirebon Lakukan Tindakan Tak Senonoh kepada Anak 6 Tahun, Iming-imingi Uang Rp 2 Ribu.