Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca juga: SIMAK Promo JSM Hypermart Mulai 19-20 Desember 2021, Pocari Sweat Rp 18.900, Greenflieds Rp 5.900
Cara membuat NPWP secara online:
1. Buka website ereg.pajak.go.id.
2. Pilih "Daftar" untuk membuat akun.
3. Masukkan alamat email dan kode captcha.
4. Tunggu email dari DJP.
5. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.
6. Isi formulir.
7. Klik "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.
8. Kemudian login ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.
9. Isi formulir pembuatan NPWP.
10. Setelah selesai pilih "Minta Token" dan masukkan kode captcha.
11. Cek email, karena kode akan dikirim melalui email.
12. Masukkan kode lalu klik "Kirim Permohonan".
13. Jika NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos. (*)