TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tiap warga negara berpenghasilan berkewajiban membayar pajak pada negara.
Nah, supaya bisa melakukan transaksi pajak, Anda membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Meski tidak semua orang yang memiliki NPWP wajib membayar pajak.
Sebab terdapat ketentuan berlaku mengenai nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Sesuai pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Terbaru Jadwal Seleksi Lanjutan CPNS 2021, Hasil Integrasi SKD dan SKB Diumumkan Pekan Depan
Dilansir dari Kompas.com, NPWP tak hanya dibutuhkan untuk wajib pajak orang pribadi, namun juga wajib pajak badan.
Ada dua macam NPWP yakni NPWP pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia dan NPWP Badan untuk perusahaan atau badan usaha yang berpenghasilan di Indonesia.
Sementara itu, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara offline dan online.
Sebelum membuat NPWP sebaiknya siapkan beberapa dokumen ini.
Syarat mengurus NPWP
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca juga: SIMAK Promo JSM Hypermart Mulai 19-20 Desember 2021, Pocari Sweat Rp 18.900, Greenflieds Rp 5.900
Cara membuat NPWP secara online:
1. Buka website ereg.pajak.go.id.
2. Pilih "Daftar" untuk membuat akun.
3. Masukkan alamat email dan kode captcha.
4. Tunggu email dari DJP.
5. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.
6. Isi formulir.
7. Klik "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.
8. Kemudian login ke laman dashboard utama dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat.
9. Isi formulir pembuatan NPWP.
10. Setelah selesai pilih "Minta Token" dan masukkan kode captcha.
11. Cek email, karena kode akan dikirim melalui email.
12. Masukkan kode lalu klik "Kirim Permohonan".
13. Jika NPWP sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos. (*)