Tak Terima Dicerai, Suami Racuni Istri dan Anak dengan Apotas serta Bakar Motor Korban

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi api. Aksi percobaan pembunuhan terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Seorang suami berinisial TH (26) meracuni istri, anak, dan mertua.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi percobaan pembunuhan terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Seorang suami berinisial TH (26) meracuni istrinya, FA, dengan menaruh apotas pada minuman.

Padahal, saat itu ada kedua orangtua korban serta anaknya, CAPF (2).

Warga Gentan itu kesal karena istrinya menggugat cerai ke Pengadilan Agama Sukoharjo.

Baca juga: Bertambah 1, Ini Total Korban Dukun Pengganda Uang yang Racuni Pasiennya dengan Potasium Sianida

Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka melakukan percobaan pembunuhan itu pada pertengahan September 2021 lalu.

"Tersangka menaruh air di teko yang sudah dicampuri dengan racun jenis apotas," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12/2021).

Air tersebut bahkan sempat diminum oleh FA.

"Untungnya air itu berhasil dimuntahkan, sehingga korban selamat," ujarnya.

Baca juga: Ibu Muda Tewas Minum Air dari Kulkas yang Diduga Diracuni Saudara, Suami: Lidah Rasanya Terbakar

Kapolres mengatakan, sasaran racun itu adalah istri tersangka, kedua mertuanya, dan anaknya yang masih berusia 2 tahun.


Sebab, pelaku menyiapkan air yang sudah dicampuri dengan apotas dalam beberapa tempat, seperti di teko dan kendi.

Kasus percobaan pembunuhan satu keluarga ini dalam penanganan Satreskrim Polres Sukoharjo.

Baca juga: Tak Terima Diputus, Pemuda Jemput Mantan Pacar Bawa ke Rumah dan Dianiaya hingga Luka Sekujur Tubuh

Bakar Motor

Sebelumnya, seorang suami berinisial TH (26) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo nekat curi motor milik istrinya sendiri berinisial FA (23).

Motor yang dicuri jenis Honda Beat Nopol AD-3868-AFB.

Saat itu, motor tengah dipakai mertua TH, berinisial PR (46) jagong di Gedung Sejahtera Cemani di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Minggu (5/12/2021).

Halaman
12