TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota kepolisian di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) nekat merudapaksa salah seorang istri tahanan narkoba hingga hamil.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Sripoku.com, Bripka IS (39), seorang anggota polisi di Kabupaten Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menghamili istri tahanan kasus narkoba.
Bripka IS sendiri bertugas di Satreskrim Polres Lahat, Sumsel.
Adapun korban rudapaksa tersebut berinisial IN (20).
Bripka IS dilaporkan oleh seorang berinisal FP (59) melalui pengacaranya ke Bid Propam Polda Sumsel, terkait kasus dugaan perzinahan tersebut pada Jum'at (10/12/2021).
Pengacara pelapor, Feodor Novikov Denny dan M Zully, saat ditemui di Polda Sumsel menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Bripka IS dengan tuduhan melakukan perzinahan dan pelecehan seksual pada IN, istri kliennya.
Baca juga: Tukang Becak Umur 70 Tahun Cabuli Bocah 8 Tahun, Pelaku Kerap Antar Barang Orangtua Korban
"Kami sudah melaporkan oknum polisi tersebut ke Bid Propam Polda Sumsel. Dengan tuduhan melakukan perzinahan dan pelecehan seksual pada istri klien kami," kata Feodor, Jum'at (10/12/2021).
Menurut Feodor, berdasarkan pengakuan korban, bahwa Bripka IS mengancam dirinya ketika akan melakukan hubungan badan.
"Kata istri FP, IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suami nya FP akan dipindahkan tahanannya," ungkap Feodor.
Feodor menjelaskan bahwa FP merupakan tahanan kasus narkotika di daerah Tanjung Rajo, Lahat.
Kronologi
Adapun aksi bejat Bripka IS terhadap IN ini terjadi ketika FP, suami korban menjadi tahanan dalam perkara narkoba.
Baca juga: Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Berkali-kali, Baru Berani Mengadu setelah Ibu Meninggal
"Perzinahan tersebut terjadi saat FP sedang ditahan. Awalnya Bripka IS, mengajak IN (Istri FP) dan temannya jalan-jalan, karena alasan sudah malam, maka IS memesan 2 kamar hotel, dimana satu kamar untuk teman-teman IN dan satu kamar lagi untuk IS dan IN. Dan saat itulah perzinahan itu terjadi," ungkap Feodor.
Feodor juga menuturkan bahwa kasus rudapaksa ini terungkap berdasarkan pengakuan korban dan teman-temannya.
Laporan FP atau suami korban melalui tim pengacara yakni telah terdaftar di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomer : STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
Pihak tim pengacara berharap bahwa Bripka IS sebagai terlapor bisa segera dipriksa dan ditindak tegas atas perbuatan bejatnya.
Korban Hamil 2 Bulan
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSumsel.com, bahkan atas aksi rudapaksa oleh pelaku terhadap IN hingga membuat korban hamil yang usia kandungan telah berjalan 2 bulan.
Baca juga: Selain Terancam 20 Tahun Penjara, Pesantren Tempat Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati Ditutup Kemenag
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," sebut kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat mendatangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).
Perbuatan keji itu dilakukan dibawah tekanan.
Korban menyebut bahwa Bripka IS mengancam akan memindahkan tempat penahanan suami IN yakni FP ke Nusa Kambangan.
"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," bebernya.
IN juga mengaku bahwa awal mula perkenalan dirinya dengan Bripka IS yakni setelah istri pelaku menggadaikan surat tanah kepadanya.
Kemudian terjalin komunikasi antara keduanya hingga Bripka IS mengajak jalan-jalan IN ke Palembang.
Baca juga: FAKTA TERBARU Santri Korban Guru Ngaji Pesantren di Bandung: Tambah 21 Orang-Dicabuli Usia 13 Tahun
"Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS. Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di Jakabaring (Palembang). Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring. Antara mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi di sana lah
terjadi tindakan tidak pantas itu," terang Feodor.
Hingga akhirnya kejadian itu diketahui suami korban yang sedang mendekam di penjara, setelah ada laporan dari seseorang.
Kemudian IN yang ditanyai pun mengakui hal itu dan mengatakan memblokir seluruh kontak dengan aparat polisi tersebut.
"Kalau ditanya apakah mereka ada hubungan spesial atau tidak, kita tidak masuk sampai ke sana. Tapi yang jelas kejadian ini sudah terjadi," papar Feodor.
Feodor pun juga menerangkan bahwa Bripka IS dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (13/12/2021) mendatang, terkait laporan yang dibuat kliennya.
"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," harapnya.
Baca juga: Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, mengaku belum menerima informasi terkait laporan kejadian ini, saat dikonfirmasi.
"Nanti, coba akan kita cek terlebih dulu dengan Bidang Propam ya," kata ombes Pol Drs Supriadi.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Sripoku.com/Chairul Nisyah) (TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Suaminya Ditahan, Istri Diancam Oknum Polisi Jika Tak Layani Nafsu Bejatnya, Kini Lapor Polda Sumsel" dan di TribunSumsel.com dengan judul "Bripka IS Diduga Tiduri Istri Tahanan Narkoba Sampai Hamil, Dilaporkan Korban ke Propam Polda Sumsel"