Oknum Anggota DPRD Selingkuh dengan Istri Orang Lain, Aksi Mesum di Kamar Mandi Dipergoki Suami

GR oknum anggota DPRD Lembata, NTT yang selingkuh dengan istri orang, terpergok tengah berbuat mesum di kamar mandi oleh sang suami.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
IMCNews.ID
ILUSTRASI perselingkuhan oknum anggota DPRD Lembata NTT dengan istri orang lain, terpergok tengah berbuat mesum di kamar mandi oleh sang suami 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Lantaran anggota DPRD telah dipercaya masyarakat untuk menjadi tokoh yang dapat menyuarakan isi hati rakyat ke meja parlemen.

Namun hal yang disayangkan terjadi pada oknum DPRD di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, dia kedapatan tengah melakukan hal tak senonoh bersama selingkuhannya di kamar mandi.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com. GR, oknum anggota DPRD Kabupaten Lembata, NTT, ketahuan berbuat mesum dengan istri orang lain berinsial NN di kamar mandi rumahnya.

Perselingkuhan kedua orang tersebut dipergoki oleh DW yang merupakan suami dari NN.

Baca juga: Video Viral Suami Istri Bertengkar di Jalan, Ada Mobil Dicegat, Ternyata Selingkuh Dibalas Selingkuh

DW pun kemudian melaporkan kejadian perselingkuhan itu ke Polres Lembata.

Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten mengatakan bahwa pihaknya menindaklajuti laporan dari suami NN.

"Untuk kejadian tersebut dilaporkan dini hari pukul 02.00 oleh suami yang bersangkutan," ucap AKBP Yoce kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Pak Kades Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Suami Sah Lihat Foto Istri dan Kades di Kamar Hotel

AKBP Yoce mengungkapkan bahwa perbuatan tak pantas tersebut dilakukan pada Kamis (25/11/2021), sekitar pukul 01.30 WITA.

Kasus perselingkuhan anggota DPRD itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata, setelah semua pihak diperiksa dan telah terdapat alat bukti.

"Semalam juga langsung kita jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit," jelas AKBP Yoce.

Baca juga: VIDEO VIRAL Istri di Madiun Labrak Suami Selingkuh di Jalan, Ternyata Sama-sama

AKBP Yoce juga menuturkan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.

Terancam 9 Bulan Penjara

Atas aksi perselingkuhan mereka, kini GR dan NN terancam pidana 9 bulan penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved