Pemuda di Malaka NTT Coba Cabuli Nenek 64 Tahun di Kebun, Kini Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan, seorang pemuda di Malaka, NTT ditangkap polisi karena mencoba melakukan pencabulan terhadap seorang nenek di kebun.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemuda di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus polisi karena mencoba mencabuli seorang nenek.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, pemuda setempat berinisial EN alias NT (21) ditangkap Satuan Reskrim Polres Malaka, NTT.

EN merupakan petani asal Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, NTT.

Ia dibekuk aparat kepolisian lantaran EN hendak mencabuli seorang nenek berinisial DA alias B (64).

Kasat Reskrim Polres Malaka, Aiptu Jamari mengatakan bahwa pelaku EN diamankan polisi pada Selasa (30/11/2021).

"Pelaku ini kita bekuk kemarin, karena hendak mencabuli seorang nenek," ujar Aiptu Jamari, kepada Kompas.com, Rabu (1/12/2021) pagi.

Baca juga: Pemilik Kos Berulang Kali Cabuli Siswi SMA: Terungkap saat Ibu Korban Baca Chat Ancaman di Facebook

Kronologi

Aiptu Jamari mengungkapkan bahwa pelaku EN melakukan aksi percobaan pencabulan terhadap korban pada Rabu (17/11/2021) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.

Kejadian itu terjadi di kebun Dusun Nekeas, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, NTT.

Aiptu Jamari menerangkan bahwa kasus percobaan pencabulan ini bermula ketika DA pulang dari kebun.

Ketika perjalanan pulang tersebut, EN datang dari arah belakang dan langsung menyekap, menutup mata, mulut dan hidung korban dengan kuat.

DA kemudian berteriak minta tolong sambil berusaha melepaskan sekapan tangan pelaku.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung sejak 2009, Korban Coba Akhiri Hidup di Sekolah Diselamatkan Guru

"Karena teriakan korban keras sehingga pada saat itu didengar oleh sejumlah warga," jelas Aiptu Jamari.

Sejumlah warga yang mendengar teriakan sang nenek, lantas mendatangi DA.

Ketika warga mendekati lokasi kejadian, pelaku pun langsung melepaskan sekapan korban, lalu kabur.

Sang nenek yang tak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan EN ke polisi.

EN yang sempat melarikan diri itu akhirnya berhasil ditangkap aparat polisi saat di rumah rekannya.

Baca juga: Remaja Nekat Cabuli Ibu Rumah Tangga, Nyelonong Masuk Rumah Korban Sambil Bawa Pisau

Terancam 2 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara (indianexpress.com)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Pos-Kupang.com, saat melancarkan aksinya, tersangka EN tak mengenakan baju.

Diketahui bahwa EN saat kejadian hanya mengenakan celana Levis Pendek.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

EN yang telah berstatus tersangka itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: Sering Hina dan Cabuli Istri Orang, Driver Ojol di Bekasi Dimutilasi 3 Temannya, Dibunuh saat Tidur

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Aiptu Jamari.

"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Aiptu Jamari

"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," sambungnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com) (Pos-Kupang.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pemuda Ditangkap Saat Hendak Cabuli Seorang Nenek di Kebun" dan di Pos-Kupang.com dengan judul "Tersangka Percobaan Percabulan di Kabupaten Malaka Dibekuk Polisi"