TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan dalam keluarga terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Seorang adik tega merudapaksa kakak kandungnya sendiri.
Pelaku adalah remaja berinisial NS (15).
Sementara korbannya merupakan kakak perempuan pelaku YN (17).
Baca juga: Istri Cari Nafkah Jadi TKW, Suami Malah Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Paman Korban Juga Ikut
Mirisnya korban kini masih tergolong di bawah umur seperti pelaku.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku NS sudah diamankan oleh jajarannya.
Untuk pelakunya saat ini sudah kami amankan," katanya, Selasa (23/11/2021) lalu.
Baca juga: Modus Belikan Permen, Pria 52 Tahun di Tapin Tega Cabuli Bocah 7 Tahun: Motif Lampiaskan Nafsu
Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi rudapaksa dilakukan NS kepada kakaknya sejak April 2021 hingga Juni 2021.
Adapun alasan pelaku nekat merudapaksa kakak kandungnya lantaran pelaku kebiasaan nonton video dewasa di handphone miliknya.
"Karena pelaku terbilang masih di bawah umur, maka nanti akan dilakukan pendampingan oleh PKPA," kata Iskandar.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat kasus ini beserta pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Karena kasus seperti ini sangat mengkhawatirkan, Iskandar mengimbau kepada semua orangtua untuk senantiasa mengawasi anaknya ketika bermain handphone.
Kakak Adik Dirudapaksa 6 Orang Pria