Berita Sulawesi Tenggara

UMP Sultra 2022 Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2.710.595, Tak Ada Upah Minimum Sektoral di Sulawesi Tenggara

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2022 naik sebesar Rp15 ribu atau 0,70 persen dibandingkan tahun 2021 lalu.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Besaran upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2022 naik sebesar Rp15 ribu atau 0,70 persen dibandingkan tahun 2021 lalu.

Besaran UMP 2022 Sultra menjadi Rp2.710.595 dari patokan upah minimum sektor konstruksi tahun lalu sebesar Rp2.691.794.

UMP Sultra 2021 sebesar Rp2.552.014, upah minimum sektoral sebesar Rp2.614.779, dan sektor konstruksi senilai Rp2.691.794.

Upah minimum sektor konstruksi inilah yang menjadi patokan kenaikan UMP Sultra 2022 sebesar 0,70 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sultra Muhammad Amir Taslim.

Baca juga: LENGKAP Besaran UMP 2022, Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Sumsel, Sulut, Sulsel, Sulbar Tak Naik

“Tahun 2021 UMP terbagi dua yakni sektor pertambangan, penggalian, dan lapangan konstruksi (upah minimum provinsi sektoral) dan kedua di luar dari upah tersebut,” katanya kepada TribunnewsSultra.com belum lama ini.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi atau Sekprov Sultra Nur Endang Abbas mengumumkan kenaikan UMP Sultra 2022 pada Kamis (25/11/2021) lalu.

Penyesuaian upah minimum di Sulawesi Tenggara pada tahun depan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 607 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Januari-31 Desember 2022.

UMP Sultra 2022 berlaku diseluruh kabupaten/ kota kecuali tiga daerah yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara.

Daerah tersebut Kota Baubau, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, Muna, dan Muna Barat.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Amir Taslim. (TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir)

Sedangkan, Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara bisa menetapkan upah minimum kabupaten/ kota atau UMK berdasarkan UMP provinsi karena sudah memiliki dewan pengupahan.

“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap kebijakan pengupahan berupa sanksi administratif bahkan sanksi pidana,” jelas Amir Taslim.

Tak Ada Upah Minimum Sektoral 2022

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim, menyebut kebijakan upah minimum 2022 berbeda dengan 2021.

Menurut Amir, UMP Sultra 2021 lalu bisa berbeda karena kebijakan pengupahan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2022 Naik 0,70 Persen, Pemprov Sanksi Perusahaan Tak Patuh, Segini Besarannya

Namun pada 2022, upah minimum provinsi sektoral dan upah minimum di luar UMP maupun upah minimum sektoral itu digabung menjadi satu yakni menjadi UMP Sulawesi Tenggara 2022.

Dengan demikian pada tahun depan tak ada lagi perbedaan dengan upah minimum sektoral.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dapat dijelaskan dalam peraturan tersebut yakni gubernur dilarang untuk menetapkan upah minimum sektoral pada 2022 mendatang,” jelasnya.

Menurutnya, dalam menentukan UMP Sulawesi Tenggara 2022, yang dijadikan acuan dalam perhitungan besarannya digunakan upah minimum sektoral konstruksi sebesar Rp2.691.794.

Baca juga: Upah Minimum Kota Kendari Dirampungkan Pekan Ini, UMP Sulawesi Tenggara 2022 Rp2.710.595

Selain itu, perlu memperhatikan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

“Sehingga ada lima indikator utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk menentukan UMP dan UMK,” ujarnya.

Selengkapnya, berikut Amir Taslim menjelaskan kelima indikator yang digunakan untuk penetapan UMP dan UMK sebagai berikut:

1. Rata-rata pengeluaran per kapita Sultra pada 2021 sebesar Rp1.070.493.

2. Rata-rata banyaknya anggota keluarga sebanyak tiga dan hampir mendekati empat orang dalam satu keluarga.

3. Rata-rata anggota keluarga yang bekerja di dapat satu orang.

4. Pertumbuhan ekonomi Sultra sebesar 1,48 persen.

5. Laju inflasi Sultra sebesar 2,68 persen.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)