TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Lengkap besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022, DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Tengah (Jateng) terendah.
Sedangkan, upah minimum di empat provinsi tak naik yakni Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Barat (Sulbar) tak naik.
Sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan UMP 2022.
Rerata kenaikan upah minimum pada tahun depan berkisar 1,09 persen kecuali empat provinsi yang sama seperti tahun sebelumnya.
“Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, belum lama ini.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2022 Naik 0,70 Persen, Pemprov Sanksi Perusahaan Tak Patuh, Segini Besarannya
Adapun rincian keempat provinsi itu yakni Sumsel dengan UMP senilai Rp3.144.446, Sulut Rp3.310.723, Sulsel Rp3.165.876, dan Sulbar Rp2.678.863.
Kemenaker juga telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada tahun depan.
Indah menyebutkan DKI Jakarta tetap paling tertinggi upah minimumnya, sedangkan Jateng diprediksi menjadi yang terendah.
“Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011,” kata Indah, belum lama ini.
“Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” jelasnya menambahkan.
Berikut update UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah menetapkan besarannya hingga Minggu (21/11/2021) dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com:
Sumatera Utara: Rp 2.522.609
Sumatera Barat: Rp 2.512.539
Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
Riau: Rp 2.938.564
Baca juga: Upah Minimum Kota Kendari 2022 Diprediksi Naik, Masih Tunggu Keputusan Pemprov Sulawesi Tenggara
Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
Jambi: Rp 2.649.034
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
DKI Jakarta: Rp 4.452.724
Jawa Barat: Rp 1.841.487
Jawa Tengah: Rp 1.813.011
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
Banten: Rp 2.501.203
Bali: Rp 2.516.971
Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
Gorontalo: Rp 2.800.580
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
Papua: Rp 3.561.932
Papua Barat: Rp 3.200.000.
Penetapan Upah Minimum Provinsi
Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021 lalu.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.
Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
“Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP,” katanya.(*)
(Kompas.com, TribunnewsSultra.com)