TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang lelaki berusia 34 di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan kepolisian karena dugaan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur.
Perbuatan asusila pelaku sudah dilakukan berulang kali kepada dua korban yang berbeda.
Namun baru dipolisikan oleh orangtua korban.
ASW (34) kini mendekam di jeruji besi rumah tahanan Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara.
Ia ditankap oleh Tim Walet Satreskrim Polres Butur, diduga melakukan tindakan asusila kepada anak berusia 16 tahun, Bunga (nama samaran).
Perbuatan tak pantas itu bukan sekali saja dilakukan, ASW juga diduga pernah mencabuli adik Bunga yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Atas dasar tersebut, orangtua Bunga melaporkan perbuatan ASW kepada Polres Butur pada Kamis (18/11/2021), sebagaimana tercatata dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 83/XI/2021/Polda Sultra/Res. Buton Utara/Spkt.
Baca juga: Pertikaian Satpam Vs Kakek-kakek, Berawal saat Terdengar Teriakan Nenek
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala.
Ia mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan ASW kepada Bunga terjadi pada Selasa (16/11/2021) pukul 05.00 WITA.
Dijelaskan, pelaku dan korban asusila masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Pelaku merupakan anak kakak ipar dari ayah korban.
Adapun lokasi pencabualan tepatnya terjadi di kediaman nenek korban, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sultra.
Baca juga: Direktur PT Bososi Dilaporkan Pemegang Saham di Mabes Polri, Diduga Palsukan Dokumen
"Pada hari Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 05.00 WITA, Saudari Bunga bermalam di rumah neneknya," ujar Sunarton via WhatsApp Massenger, Jumat (19/11/2021).
Sunarton menguraikan, saat itu Bunga baru saja tersadar dari tidurnya.
Saat keluar dari kamar tidur, tiba-tiba muncul ASW di pintu masuk.