TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya Jakarta menetapkan empat tersangka baru dalam kasus tes CPNS fiktif yang melibatkan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus, mengungkapkan keempat tersangka ikut terlibat dalam penipuan rekruitmen CPNS.
Kasus penipuan tersebut merugikan korban yang mencapai jumlah 225 orang.
Empat tersangka selain Olivia, yakni berinisial SM, ES, R, dan SN.
Terhadap keempat tersangka baru itu akan segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Brigjen Yusri juga mengungkapkan peran dari keempat tersangka tersebut dalam kasus penipuan tes CPNS fiktif ini.
"Hasil gelar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disini kita tetapkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni tentang tindak pidana ikut serta membantu" ujar Yusri seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari unggahan video di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (13/11/2021).
"Ada empat orang lagi yang nantinya akan kita panggil untuk kita periksa sebagai tersangka" sambungnya.
Pasal utama yang akan dijeratkan kepada para tersangka itu yakni Pasal 372, Pasal 378, dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
"Pasal persangkaannya yang paling utama di Pasal 372, 378, dan 263, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen," papar Yusri.
Baca juga: Anak Nia Danianty Tersangka CPNS Fiktif, Palak Rp9 Miliar dari 225 Korban, Terancam 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Olivia kini yang telah ditahan di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes CPNS fiktif ini.
Kuasa hukum Olivia, menyerahkan permohonan penangguhan penahanannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan dengan alasan bahwa Olivia masih sakit dan memiliki anak yang masih balita.
Pihak Olivia kini sedang menantikan hasil permohonannya itu dari penyidik yang masih mempelajari peromhonan penangguhan penahanan itu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Olivia, yakni Susanti Agustina.
Baca juga: Pengakuan Korban Penipuan Anak Nia Daniaty, Dilantik Virtual Jadi PNS, Anies Baswedan Seolah Hadir
"Poin-poinnya bahwa Olivia ini dia sedang sakit, masih perawatan dokter di rumah sakit, dia punya anak masih balita, jadi karena itulah kita ajukan mudah-mudahan pihak yang berwajib ini mengabulkan" ujar Susanti saat ditemui awak media.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)