Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa mengalami kecelakaan tunggal di Km 672+300A ruas Tol Jombang arah Mojokerto, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com