Sopir Angkot Rudapaksa Siswi 14 Tahun Berkali-kali di Tempat Berbeda, Kini Korban Hamil 3 Bulan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ibu hamil. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Pelaku adalah seorang sopir angkot bernama Mulki Lubis (33)

Sedangkan korban adalah gadis berinisial PT (14).

Korban masih berstatus sebagai pelajar.

Baca juga: Pacari Lalu Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Buruh Ini Beri Uang dan HP agar Korban Tak Lapor Polisi

Akibat tindakan bejat itu, korban kini tengah hamil 3 bulan.

Aksi rudapaksa itu sudah dilakukan berulang kali.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di tempat berbeda-beda selama rentang waktu Juli hingga Oktober 2021.

Kini, pelaku telah diamankan Polres Madina.

Baca juga: Video Syur Tersebar, Baru Terbongkar Gadis 16 Tahun Dicabuli Pak RT yang Selalu Rekam Perbuatannya

Ia diamankan saat menunggu sewa angkot yang dibawanya.

Tak tanggung-tanggung, pria yang juga mengaku merangkap bekerja sebagai petani ini telah berulang ulang kali mencabuli tubuh anak di bawah umur.

Bahkan dari pengakuan korban ia telah ditiduri pelaku sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021.

"Sesuai pasal tindak pidana 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'."

Baca juga: Ayah Cabuli Anak sejak Umur 9 hingga 13 Tahun, Alasan Ngaku Tak Puas dengan Istri

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak."

"Terduga pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot pada Kamis (4/11/2021)," ujarnya, Sabtu (6/11/2021).

Lanjut Azuar, tersangka ditangkap dan diboyong ke polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dari pengakuan korban, pelaku yakni Muklis telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan seorang pelajar PT."

"Korban telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali sejak dari Bulan Juli 2021."

Baca juga: Modus Main Nikah-nikahan, 5 Bocah di Bawah 12 Tahun Cabuli Anak 6 Tahun

"Di mana seingat korban, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka (Desa Huta Raja) sebanyak 7 kali. 3 kali pada bulan Juli 2021, Bulan Agustus sebanyak 4 kali," ungkapnya.

Masih dikatakan AKP Azuar, pada bulan September pelaku juga melakukan hal tersebut sebanyak dua kali tempatnya di Cafe yang sudah tidak digunakan lagi di Desa Huta Raja Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Madina.

"Lalu 1 kali pada Bulan Oktober 2021 tempatnya di SD Desa Huta Raja."

"Akibat kejadian tersebut, saat sekarang ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Azuar Anas.

(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOPIR Angkot Hamili Pelajar Berusia 14 Tahun, Pelaku Ditangkap saat Menunggu Penumpang