Setelah melakukan aksi bejatnya, oknum Ketua RT tersebut kerap kali mengancam dan akan menyantet kedua orang tua dari korban jika memberitahukan perbuatan pelaku.
Alhasil, korban yang masih dibawah umur takut untuk memberitahukan perbuatan bejat pelaku.
Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya menambahkan, SI diserahkan ke polisi oleh keluarga korban, setelah sebelumnya menangkap pelaku di kediamannya.
"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati. Sehingga diminta orangtua korban mengobati putrinya yang alami lumpuh, dan saat mengobati korban lah pelaku diduga mencabuli korban," ujar Rusdi.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Bandung-Sumedang: 3 Pengendara Tewas di Tempat
Rusdi menjelaskan, aksi bejat itupun dilakukan SI Ketua RT saat kedua orangtua korban sedang tidak berada di rumah.
Pelaku semakin leluasa mencabuli korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.
Kini, atas perbuatannya pelaku SI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua RT di Siantar Cabuli Anak Tetangga, Ancam Santet Hingga Rekam Video Syur Korban