Ketua RT di Sintar Cabuli Anak Tetangga, Modus Pengobatan, Video Syur Tersebar 

Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ketua RT di Kota Siantar, ditangkap polisi karana dugaan tindak pidana asusila.

Ia diduga telah mencabuli seorang remaja yang merupakan anak tetangga.

Pelaku yang kini telah diamankan kepolisian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, membenarkan peristiwa tersebut.

Adapun identitas ketua RT tersebut adalah SI (53) dan korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Perbuatan pelaku dilaporkan oleh orangtua korban.

"Setelah mengetahui itu, orangtua korban menemui anaknya dan menanyakan kepada sang anak. Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku," ujar Edi Sukamto, Sabtu (6/11/2021) malam.

Baca juga: Lowongan Kerja Konawe, BLUD RS Konawe Buka Rekrutmen Pegawai Kontrak, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dijelaskan, modus pelaku mengaku dapat mengobati korban.

Pelaku mengancam akan menyantet keluarga korban, jika nafsunya tidak dipenuhi.

Ancaman yang sama juga diberikan kepada korban apabila membocorkan tindakan asusila terse but.

Namun sepandai-pandainya disembunyikan, akhirnya aksi bejat SI diketahui juga.

Aksi bejat itu diketahui karena video syur pelaku melecehkan korban tersebar kepada masyarakat setempat.

Warga yang mengetahui hal itu lagsung mengadukan kepada orangtua korban.

Ternyata, setiap kali mencabuli korban, oknum ketua RT tersebut mengambil foto maupun videonya korban.

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Pelayanan RSUD Konawe, Kery Ingatkan Harus Rumah Sakit Kerja Maksimal

SI juga kerap video call dengan korban, membuat orangtua korban mencurgainya.

Halaman
12