Diketahui, selama ini korban tinggal bersama ayah tirinya di Pangkalanbaru.
"Tersangka T alias Otong merupakan ayah tiri korban. Sudah empat tahun korban diperlakukan tidak senonoh, mungkin sudah ratusan kali," bebernya.
Baca juga: Tukang Galon Cabuli Balita di Depan Toko, Korban Alami Luka
Kepada kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan bejat ayahnya terhadap dirinya.
Kakak korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Toboali.
Polisi yang mendapat laporan tersebt langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, polisi menangkap Otong di kediamannya di Kecamatan Pangakalanbaru, Bangka Tengah.
Saat hendak ditangkap, tersangka yang bekerja sebagai buruh berusaha berkelit.
Karena hal itu, polisi akhirnya melumpuhkan Otong dengan tembakan di bagian kaki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.
"Tersangka terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Djoko.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Bangkapos.com/Cepi Marlianto, Kompas.com/Heru Dahnur)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Beraksi saat Hendak Menjenguk Istri