"Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," ungkap Hadi.
Mengetahui anaknya telah ditiduri pelaku, ibu korban pun membuat laporan ke Polda Sumut.
Pelaku kemudian diamankan oleh keluarga korban di Medan pada pertengahan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.
Kepada polisi, Syam mengaku telah membuka praktik mengobati orang kesurupan sejak sembilan tahun yang lalu.
"Sudah sembilan tahun buka pengobatan," ucapnya.
Ayah dari dua anak itu mengaku tidak sampai melakukan hubungan badan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.
"Tidak menyetubuhi, cuma sekali," tambahnya.
Diberitakan Kompas.com, ternyata Syam pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
Syam dipenjara karena kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.
Saat ditanya berapa uang yang digelapkan, dia pun menjawan dengan singkat sambil menunduk.
"Sikit pak, Rp 130 juta yang saya gelapkan," ucapnya.
Kasus Serupa di Tegal
Aksi rudapaksa terjadi di Tegal, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang kakek berinisial ZS (66).
Sedangkan korban masih remaja, yakni S (18).