Sopir Truk Siram Air Keras ke Pacarnya, Korban Tolak Diajak Jalan-jalan karena Masih Kerja

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku adalah seorang pria berinisial JS alias J (31).

Sejak awal mengonsumsi sabu di tahun 2017, ia memang tak pernah berurusan dengan hukum. 

Baca juga: Lambaikan Tangan Dikira akan Beri Uang, Sales Ini Ternyata Lemas Minta Tolong, Akhirnya Meninggal

Meski mengungkapkan penyesalan, AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. 

(Tribun Jateng Khoirul Muzaki) (Kompas TV, Citra Indriani)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sopir Truk Kebumen Nyabu di Pinggir Jalan, Frustasi Diputus Kekasih, Mewek Lagidan di Kompas.com dengan judul "Sopir Truk Siram Pacarnya dengan Air Keras, Polisi: Korban Menolak Diajak Jalan-jalan"