Selain mengatur syarat untuk penumpang, SE terbaru tersebut juga mengatur kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft).
Serta pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)