Berita Sulawesi Tenggara

Aturan Baru Syarat Penerbangan, Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes PCR atau Antigen

Penulis: Laode Ari
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Haluoleo Kendari

Selain mengatur syarat untuk penumpang, SE terbaru tersebut juga mengatur kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft).

Serta pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (*)

(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)